KALAMANTHANA, Penajam – Polres Penajam Paser Utara terus mengencangkan operasi meringkus para pemain narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, Achmad Alif Ramadhan yang terjaring.
Alif, pria berusia 20 tahun asal Jalan Provinsi Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Kalimantar Timur itu diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres PPU di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru. Dia diamankan pada Selasa (4/12) sekitar pukul 21.30 Wita.
Kepala Polres Penajam Paser Utara, AKBP Sabil Umar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Riswanto membenarkan terjadinya peristiwa penangkapan terhadap Alif, pria yang sehari-harinya bekerja di sektor swasta itu. “Ditangkap di depan toko Alfamidi,” ujar Tri didampingi Ipda Endang S, Paur Subbaghumas Polres Penajam Paser Utara di Penajam, Rabu (5/12/2018).
Dari penangkapan ini, sebutnya, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti dua paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,45 gram, satu lembar plastik bening, satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam Oppo, dan selembar jaket abu-abu. Sepeda motor Honda Scoopy bernomor plat polisi KT 4342 YM yang digunakan Alif pun dibawa polisi ke Markas Polres Penajam Paser Utara untuk dijadikan barang bukti.
“Dia akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika,” tambah Tri Riswanto. (hr)
Baca Juga: Malam-malam, Dua Budak Sabu Diringkus di Nipah-nipah
Discussion about this post