KALAMANTHANA, Muara Teweh – Rupanya masuk penjara tak membuat YS alias Ori (36) jera. Warga Jalan Cempaka Putih, Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah ini, bahkan nekat menggarong tetangganya sendiri. Barang elektronik senilai Rp12 juta digasaknya.
Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar mengatakan, pelaku Ori beraksi pada Selasa (20/11), sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban yang juga tetangganya, Ariel Rama Indrayana, di Jalan Cempak Putih Nomor 44 lewat pintu depan. “Tersangka mengaku kepada polisi, saat itu pintu depan tidak terkunci,” papar Dostan kepada wartawan, Kamis (6/12/2018).
Mungkin sudah mempelajari kondisi rumah, sehingga tahu keadaan sepi, Ori langsung menuju ke dapur dan mengambil laptop merek Asus. Dari dapur, ia melanjutkan ‘operasi’ di ruang tengah. Sebuah hp merek VIVO yang tergeletak di atas meja diembatnya. Kemudian pelaku menjual barang tersebut kepada Sarkawi dan Putes.
Korban Ariel melaporkan kasus ini kepada polisi. Petugas menyelidiki dan menerima informasi yang mengarah kepada Ori. Tak lama, polisi membekuk sang residivis di rumahnya. Barang bukti yang sudah dijual pelaku segera dilacak. Ternyata barang tersebut, yakni hp merek VIVO tipe Y71 warna hitam dan laptom merek Asus seri X550V warna hitam, bernilai sekitar Rp12 juta masih ada.
Dostan menjelaskan, terhadap tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan alias curat. Ori diancam pidana paling lama tujuh tahun. Tersangka telah ditahan di Mapolres Barut.(mel)
Discussion about this post