KALAMANTHANA, Bengkayang – Pelarian P yang kabur hingga masuk hutan, akhirnya terhenti juga. Pria berusia 40 tahun itu diamankan di Dusun Dungkan, Desa Dharma Bakti, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Kapolres Bengkayang, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto membenarkan penangkapan terhadap P itu. Tersangka pelaku tindak pidana pembunuhan itu diamankan aparat pada Sabtu (8/12).
“Orang ini masuk dalam hutan kurang lebih 7 kilometer dari belakang rumahnya,” tutur Kapolres Yos Guntur.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap AB, yang tak lain adalah istri dari pelaku.
Saat dilakukan penangkapan oleh petugas Polsek Teriak dan Satreskrim Polres Bengkayang, pelaku melarikan diri ke hutan. Beruntung, P akhirnya berhasil diringkus.
Usai dilakukan penangkapan, kemudian polisi membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Selanjutnya, pihak kepolisian tetap memonitor keadaan tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Jo 338 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan. (ik)
Discussion about this post