KALAMANTHANA, Muara Teweh – Nekat menyikat tunjangan dan gaji puluhan guru di Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, seorang bendaharawan gaji guru merangkap Kepala Sub Bagian Tata Usaha, berinisial AW (40), harus mendekam di tahanan Mapolres setempat.
Diduga AW melakukan tindak pidana korupsi menggelapkan tunjangan daerah Mei 2017 milik delapan guru SD, tunjangan daerah Juni 2017 milik 85 guru SD, gaji ke-13 tahun 2017 milik lima guru SD. Uang Rp119 juta telah dicairkan oleh BPD Kalteng, tetapi dipergunakan tersangka untuk kepentingan priibadi, sehingga ulahnya dilaporkan ke polisi.
Kepala Kepolisian Resor Barut AKBP Dostan Matheus Siregar didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Samsul Bahri, membenarkan tersangka AW ditahan polisi, karena kasus tipikor menggelapkan tunjangan daerah guru SD se-Kecamatan Lahei Barat yang tersebar di 16 sekolah. “Kerugian Rp119 juta lebih,” ujar Dostan saat konferensi pers, Selasa (11/12/2018) sore.
Modus operandi yang dilakukan AW, sebut Dostan, yang bersangkutan menerima rekapan tunjangan daerah dan gaji ke-13 dari setiap kepala sekolah. Tersangka mengajukan ke dinas pendidikan dan setelah disetujui, langsung mencairkan uang lewat BPD Kalteng. Tetapi hak para guru SD tidak sampai ke tangan mereka, karena habis dipakai AW untuk membayar hutang, berjudi, dan konsumsi pribadi.
Terhadap kasus ini, penyidik membidik AW dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 8 UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999. Ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan, maksimal 20 tahun kurungan, serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp1 M.(mel)
Discussion about this post