KALAMANTHANA, Jakarta – Berakhir sudah pelarian Neny Kurnaeni. Koruptor kasus pengadaan buku perpustakaan sekolah di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, itu diringkus aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan di Bandung Barat, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan pihaknya membantu Kejaksaan menangkap Neny Kurnaeni yang sudah berstatus narapidana perkara korupsi. Neny selama ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam menjalankan tugas “trigger mechanism” yang diamanatkan UU pada KPK, kami berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan penangkapan DPO,” kata Ferbi di Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Penangkapan terhadap Neny Kurnaeni, seburnya, dilakukan pada Rabu (12/12) sekitar pukul 18.30 WIB. Tim Koordinasi Supervisi Penindakan KPK bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabalong, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Agung berhasil melakukan pencarian dan penangkapan Neny Kurnaeni.
“Terpidana ditangkap di kediamannya di Kampung Cigatrot Tengah, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat oleh tim yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Harjo bersama-sama dengan tim Koordinasi Supervisi Penindakan KPK,” tuturnya.
Neny Kurnaeni sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider penjara empat bulan. Dia divonis melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,675 miliar. (ik)
Baca Juga: Beginilah Penangkapan Koruptor Proyek Buku Tabalong yang Licin Bagai Belut
Discussion about this post