KALAMANTHANA, Muara Teweh – Hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) PT Antang Ganda Utama (AGU) DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mencapai klimaks. Pansus meminta pemerintah segera mengevaluasi semua perizinan yang diberikan kepada PT AGU, bahkan bila dipandang perlu semua proses kegiatan perusahaan dihentikan.
Rekomendasi Pansus PT AGU dibacakan oleh Ketua Pansus, Tajeri, dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Muara Teweh, Kamis (20/12/2018). Bupati Barut Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Ketua DPRD Set Enus Yuneas Mebas, para anggota dewan, dan para kepala OPD.
Pansus PT AGU mengeluarkan rekomendasi tersebut berdasarkan 16 poin yang telah dijabarkan, tentang sepak terjang perusahaan tersebut. Pansus bekerja sejak 2016 berdasarkan SK Ketua DPRD Barito Utara Nomor : 3/KEP/PIMP.2018. Anggota Pansus 11 orang. Rekomendasi ditandatangani pada 19 Desember 2018 oleh ketua pansus dan tujuh anggota. Tiga anggota lainnya tidak menandatangani rekom tersebut.
“Kami minta sesegera mungkin dievaluasi. Apabila dipandang perlu menghentikan semua kegiatan perusahaan untuk sementara waktu. PT AGU sudah membuat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi, termasuk soal izin, sekarang kita minta realisasinya,” papar Tajeri usai rapat paripurna.(mel)
Discussion about this post