KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotik dan obat-obatan (narkoba) dan minuman keras, Jumat (21/12/2018). Bupati Barut Nadalsyah bersama para pejabat teras lainnya turut hadir saat kegiatan ini berlangsung.
Kepala Polres Barut, AKBP Dostan Matheus Siregar, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dua macam, barbuk jenis sabu dan minman keras. Jenis sabu ada yang lebih dari empat gram dan ada yang kurang dari satu gram “Barbuk yang yang disita bermacam-macam. Kita berhasil mengamankaan barang bukti dari delapan tersangka, pelaku tindak pidana narkoba. Dari delapan satu sudah divonis, empat masih masuk tahap II, dan tiga masih proses penyidikan,” ujar Dostan.
Berdasarkan data yang dirilis Satresnarkoba Polres Barut, total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan 18,42 gram. Barang sitaan ini antara lain berasal dari tiga tersangka perempuan, yakni Yuli 0,38 gram (berkas tahap II), Dian Febriani 6,23 gram (berkas tahap II), dan Jeni Rahmah 0,22 gram (sidik).
Sedangkan sitaan minuman keras jenis Mansion House sebanyak 34 botol dengan kadar alkohol 42 persen. Diduga ini merupakan minuman oplosan dan sangat membahayakan peminumnya. “Ini masih diselidiki, karena saat penyitaan lalu diperiksa di Balai POM, bahan miras itu ternyata sangat membahayakan manusia,” sebut dia.(mel)
Discussion about this post