KALAMANTHANA, Tanjung – Aparat Satuan Reskrim Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, membongkar kasus pencurian dan pembunuhan terhadap Jawiyah (70), warga Kelurahan Kapar, Murung Pudak. Tak perlu waktu lama bagi polisi untuk mengamankan kedua tersangka pelaku.
Pelaku yang diringkus polisi adalah RR (19) dan NH (29) alias Arul. Jika Arul adalah warga Jalan Jaksa Agung, Kupang Permai, Kelurahan Tanjung, maka RR adalah tetangga korban sendiri.
Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Matnur, membenarkan penangkapan kedua tersangka itu. NH alias Arul ditangkap polisi dari tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Tabalong, Polsek Murung Pudak, dan Polsek Muara Harus pada Sabtu (22/12) sekitar pukul 03.30 Wita di rumahnya.
“Saat ditangkap petugas, Arul tak bisa berkutik dan langsung menyerahkan diri,” sebut Matnur.
Nama Arul sendiri mencuat setelah aparat mengamankan RR. Saat diinterogasi, RR mengaku bahwa dirinya melakukan percobaan pencurian dan yang mencekik korban Jawiyah adalah temannya, NH.
RR sendiri diamankan oleh warga sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian. Saat warga mendobrak pintu rumah korban dan berhasil masuk, warga dikejutkan karena melihat Jawiyah sudah tak bernyawa lagi dan dalam keadaan meninggal dunia di atas tempat tidur. Seorang lelaki yang diketahui bernama RR berada di dekat pintu kamar, tak jauh dari korban.
“Terduga pelaku pembunuhan RR pun diamankan warga dan diserahkan kepada pihak Kepolisian Polres Tabalong guna proses lebih lanjut,” ujar Matnur.
Dia menyebutkan, kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif dari petugas kepolisian. (ik)
Discussion about this post