KALAMANTHANA, Penajam – Akan ada perubahan pola insentif pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Polanya sedang digodok. Tapi, Sekretaris Daerah Tohar memberikan bocorannya.
Menurut Tohar, pola pemberian insentif itu nantinya akan berpatokan pada dua hal, yakni absensi dan kinerja yang dibagi menjadi analisa beban kerja dan kelas jabatan. Rumusan itulah yang kini sedang digodok Pemkab Penajam Paser Utara dan diharapkan bisa selesai secepatnya.
“Rencananya, sekitar 60 persen insentif itu akan diberikan berdasarkan tingkat kehadiran, sedangkan 40 persennya didasarkan atas kinerja,” ujar Togar seperti dilansir Antara.
Menurutnya, saat ini sistem atau pola pemberian insentif bagi PNS di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu pembahasannya dalam penyelesaian.
Insentif atau tambahan penghasilan pegawai(TPP) bagi PNS, menurut Tohar, disesuaikan analisa beban kerja dan kelas jabatan (bobot atau kelas) di masing-masing SKPD.
Sebelum pola pemberian insentif bagi PNS berdasarkan absensi dan kinerja tersebut diberlakukan terlebih dahulu akan diplenokan bersama SKPD.
Tohar mencontohkan, TPP untuk PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak sama dengan di Dinas Perpustakaan dan Arsip. “Kendati Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip merupakan pejabat eselon II, tetapi keduanya memiliki kelas jabatan yang berbeda berdasarkan beban kerja,” ujarnya.
Pemberian insentif PNS pada 2019, juga akan dihitung berdasarkan analisa beban kerja dan kelas jabatan di masing-masing SKPD, selain berdasarkan absensi.
Dua pola pemberian insentif bagi PNS di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara yang akan diterapkan pada 2019 tersebut, sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ik)
Discussion about this post