KALAMANTHANA,
Penajam – Sebanyak 22.577 keping Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang
telah rusak atau tidak terpakai di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,
dimusnahkan dengan cara dibakar untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak
tidak bertanggungjawab.
Pemusnahan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara pada Rabu sore itu, di halaman Kantor
Disdukcapil setempat, disaksikan Wakil Bupati Hamdam, Dandim 0913 Letkol Inf
Mahmud. Kapolres AKBP Sabil Umar, Kepala Pengadilan Negeri Anteng Supriyo serta
perwakilan dari Kejaksaan Negeri.
“Puluhan ribu KTP rusak atau tidak terpakai yang dibakar
itu telah melalui pemeriksaan petugas,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten
Penajam Paser Utara Suyanto.
Pemeriksaan petugas tersebut, menurut dia, sesuai surat
edaran Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Nomor 470.13/111 76/SJ tertanggal 13
Desember 2018.
“Pemusnahan dokumen kadaluarsa itu untuk menghindari
disalahgunakan oleh para pihak. Ada 22.577 keping KTP yang kami
musnahkan,” kata Suyanto.
Sebanyak 22.577 keping KTP yang dimusnahkan dengan cara
dibakar tersebut, lanjut ia, terdiri dari 15.669 KTP elektronik Kabupaten
Penajam Paser Utara, KTP elektronik luar daerah sebanyak 3.004 keping, serta
3.904 KTP nonelektronik atau KTP Siak.
KTP yang dibakar itu tidak terpakai atau rusak, disebabkan
beberapa faktor, seperti rusak dari pemilik KTP sehingga dilakukan pergantian,
atau kerusakan saat dilakukan pencetakan oleh petugas.
Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam berharap, dengan
dimusnahkannya KTP rusak atau tidak terpakai tersebut tidak ada laporan
penyalahgunaan atau penipuan data kependudukan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak menginginkan
adanya penyalahgunaan kartu identitas penduduk, apalagi saat ini merupakan
tahun politik yang rentan disalahgunakan.
Menjelang pemilihan umum atau pemilu sangat sensitif,
sehingga Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara membakar KTP yang sudah
rusak dan kedaluarsa tersebut.
Pemusnahan KTP rusak dan kedaluarsa itu perintah dari Kementerian
Dalam Negeri atau Kemendagri untuk mencegah penyalahgunaan KTP yang terjadi di
sejumlah daerah. (adv/humas6/hr)
Discussion about this post