KALAMANTHANA, Muara Teweh – Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Barito Utara 2018-2038 telah disahkan menjadi Perda. Tetapi Fraksi PDI Perjuangan memberikan tiga catatan terhadap perda tersebut, karena menilai eksploitasi tata ruang melalui investasi bukanlah tindakan yang kedap resiko.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Henny Rosgiaty Rusli, mengatakan sejarah investasi di Kabupaten Barut memberikan contoh nyata masuknya investasi kerap menimbulkan ekses kekerasan modal (capital violence). “Itu tidak hanya terhadap pemanfaatan ruang secara berlebihan, tetapi proses kemiskinan yang dialami rakyat dilingkar kegiatan investasi. Contohkegiatan reklamasi belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia di Muara Teweh, Kamis (27/12/2018).
Menurut Henny, tiga catatan Fraksi PDI Perjuangan adalah Perda RTRWK Barut harus mengakomodir luasan pertanian dan perkebunan milik masyarakat, mengakomodir luasan unit wilayah pertambangan masyarakat dengan lahan yang lebih luas bukan hanya 300 hektare, dan melegalisasi wilayah-wilayah perumahan dan pemukiman masyarakat sehingga warga mudah membuat sertifikat.
Sejatinya, sambung Henny, penataan dan pemanfaatan ruang secara visioner demi kelestarian lingkungan di Barut merupakan tanggung jawab bersama, sehingga Perda RTRWK Barut secara subtansi tetap mempertahankan tata ruang yang bertujuan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Perda RTRW di lapangan,” sebutnya.(mel)
Discussion about this post