KALAMANTHANA, Kasongan – Malam Sabtu mencekam di Warung Beduk, di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Seorang pria mabuk datang dan mengacungkan parang ke arah warga.
Beruntung, pria tersebut, Jd (32), warga Jalan Tjilik Riwut, Desa Hampalit, berhasil diamankan. Dia pun digelandang ke Markas Polres Katingan karena dianggap melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Penangkapan terhadap Jd dibenarkan Kepala Polres Katingan, AKBP Dharma B Ginting. “Kemarin malam, anggota Satlantas Polres Katingan berhasil menangkap seorang pelaku yang membawa senjata tajam,” kata Dharma B Ginting.
Menurut Dharma B Ginting, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya dari Polres Katingan dalam menciptakan situasi yang kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat di Kabupaten Katingan. Terutama, karena saat ini suasana mulai memasuki pergantian tahun.
Penangkapan pelaku bermula saat Jd datang ke Warung Beduk sudah dalam keadaan mabuk. Tak hanya mabuk, dia juga membawa sebilah parang.
Saksi Tommy dan saksi M. Zulfikar mencoba menenangkan Jd, namun dia malah mengamuk sambil mengarahkan parangnya ke arah warga yang berusaha mengamankannya.
Tak lama berselang, Briptu Dedy, anggota Satlantas Polres Katingan yang sedang melaksnakan piket Pos Pengamanan Operasi Lilin Telabang 2018 beserta anggota piket pos pam langsung mengamankan Jd beserta barang bukti sebilah parang tersebut dan langsung dibawa kekantor Polres Katingan untuk diproses lebih lanjut.
Saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tambah Kasat Reskrim Polres Katingan, AKP Edi Sudiaata. (ik)
Discussion about this post