KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pengadilan Agama Kelas II Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, Kamis (3/1/2019).
Acara pencanangan pembangunan zona integritas di Kantor Pengadilan Agama saat itu dihadiri Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor. Dalam sambutan Nafiah Ibnor mengharapkan agar zona intergritas Pengadilan Agama Kuala Kapuas dapat bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Saya berharap agar unit kerja terkait dapat menuju wilayah bebas dari korupsi yang merupakan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja,” katanya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Kapuas, Norhayati, menjelaskan bahwa dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu terwujudnya pemerintah yang bersih dan bebas KKN yang dapat diukur menggunakan nilai persepsi korupsi atau survei eksternal dan presentasi penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP).
“Sasarannya adalah terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan,” tutur Norhayati.
Acara pencanangan dirangkai dengan penanda tanganan piagam zona integritas oleh Wakil Bupati Kapuas, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, Ketua DPRD dan forkopimda disaksikan seluruh tamu undangan yang hadir. (is)
Discussion about this post