KALAMANTHANA, Jakarta – Borak Milton, salah seorang tersangka kasus suap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, pernah menolak pemberian uang Rp20 juta dari PT Binaswait Abadi Pratama (BAP).
Fakta itu terungkap dalam tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang kasus dugaan suap itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Saat itu, begitu sebut jaksa Titto Jaelani, Komisi B baru saja melakukan kunjungan ke PT BAP di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Rombongan wakil rakyat ini melakukan peninjauan terhadap dugaan pencemaran lingkungan di Danau Sembuluh.
“Dari kunjungan itu, Komisi B menyimpulkan terdapat dugaan pencemaran Danau Sembuluh, tidak memiliki HGU, tidak memiliki izin IPPH walau PT BAP telah beroperasi dari tahun 2006 dan belum pernah ada plasma. Kesimpulan tersebut disampaikan Komisi B kepada media massa sehinga menjadi berita utama di provinsi Kalimantan Tengah,” kata Titto Jaelani.
Dalam kunjungan itu, Teguh memerintahkan seorang stafnya untuk memberi uang Rp20 juta sebagai uang saktu bagi tim yang datang. Tapi pemberian itu ditolak Borak Milton. Kepada Teguh dia bilang bahwa Komisi B tidak bisa menerima uang tersebut dan meminta disiapkan dokumen terkait perizinan sebagai bahan RDP Komisi B. (ik)
Discussion about this post