KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau membongkar kasus perampokan terhadap Surianto alias Harto (44) yang terjadi di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Rabu (9/1). Ternyata, otak pelaku perampokan adalah korban sendiri.
Fakta ini terungkap melalui jumpa pers yang digelar Polres Pulang Pisau di Mapolres setempat, Minggu (13/1/2019). Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono langsung memimpin penjelasan kepada wartawan.
Siswo Yuwono menyebutkan peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Simpang Empat Jalan Blok H 12, KM 27, perkebunan kelapa sawit PT SCP 1, di Desa Paduran Sebangau pada Rabu (9/1). Perampokan terjadi pada sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa ini tampaknya hanya sebuah perampokan yang pura-pura terjadi. Harto sudah merencanakan dengan tersangka lain Jamali alias Ali (31) di perusahaan sawit MKM Blok 25 Sebangau Kuala. Dia melakukan ini karena terlebit utang.
Harto mengatakan ia akan membawa uang sebanyak Rp100 juta bersama dengan keponakannya Andrie alias Aan untuk belanja barang. Pada saat itu Harto menyuruh untuk merampoknya dengan imbalan Rp10 juta per orang. Jamali mengiyakan dan mencari teman untuk melakukan aksinya.
Jamali mengajak Khusnul Khalik alias Rajak (42). Setelah itu ketiga pelaku melakukan pertemuan untuk melancarkan aksi jahatnya.
Perampokan itu pun terjadi di Km 27 PT SCP Kecamatan Sebangau Kuala. Ali dan Rajak menodongkan senjata tajam, mengikat Harto dan Andrie, kemudian membawa uang Rp100 juta itu.
Setelah aksinya berhasil, Jamali dan Razak dengan membawa tas selempang berisi uang tunai dan satu unit handphone meninggalkan tersangka Harto dan korban.
“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti uang sebesar Rp71,6 juta diamankan di Polres Pulang Pisau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap Siswo Yuwono yang juga didampingi Kapolsek Sebangau Kuala Iptu Memet. (ik)
Discussion about this post