KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Kasus perkara tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2016, memasuki babak baru. Tersangka Yupie Mahendra mengajukan praperadilan.
Hal tersebut terlihat dari persidangan perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Selasa (15/1).
Sidang dipimpin hakim tunggal Candran Ronald Luban Batu, dihadiri pihak termohon, yakni Tim Penyidik Kejari Pulpis, dan pemohon tersangka Yupie Hendra yang diwakili kuasa hukumnya Guruh Eka Saputra.
Saat di konfirmasi, kuasa hukum tersangka, Guruh Eka Saputra mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan ke PN Pulpis, untuk menguji penetapan tersangka oleh tim penyidik Kejari Pulpis terhadap klainnya Yupie Hendra dalam kasus Korupsi Pembangunan infrastruktur Kawasan kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir.
“Dalam objek praperadilan ini, kami ingin menguji sah tidaknya penetapan tersangka ini yang diawali dengan bukti yang cukup, karena bukti pemulaan ini secara yuridisnya harus dipahami sebagai alat bukti yang sah diatur dalam pasal 184 KUHAP,” kata Guruh.
Ia juga menjelaskan untuk analisa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena dalam alat bukti pemulaan yang dipakai Kejari Pulpis tidak cukup dan tidak terpenuhi secara sah, sehingga pihaknya mengajukan praperadilan di PN Kabupaten Pulang Pisau.
“Kalau sementara ini, untuk analiasa kami punya keyakinan dalam peroses lidik, sidik dan bukti penetapan tersangkanya atau bukti permulaannya yang dipakai oleh kejaksaan tidak terpenuhi secara sah, tidak cukup dalam alat bukti, apakah itu ada keterangan saksi, ahli, surat atau elektronik dalam tipikor merupakan alat bukti yang sah,” ucap Guruh.
Sementara Kejari Pulang Pisau Triono Rahyudi melalui Kasi Pidsus Amir Giri Muryawan saat dikonfimasi usai menghadiri persidangan di PN Pulang Pisau, menyampaikan berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana Jo Undang-undang nomer 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang nomer 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan di atur secara eksplisit bukan dengan adanya kerugian negara seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Namun menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah dengan adanya dua alat bukti yang cukup sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan alhi, surat dan petunjuk keterangan terdakwa.
“Dari unsur Pasal 184 ayat 1 KUHAP, tidak ada satupun yang mengatur alat bukti yang sah, terkait adanya penambahan nilai kekayaan dari pemohon ataupun penambahan kekayaan orang lain atau korporasi sebagai konsekuensi yuridis dari unsur memperkaya diri sendiri,” ungkapnya.
Dari pantauan, sidang perdana praperadilan berjalan lancar. Sidang kembali akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019 mendatang. (app)
Discussion about this post