KALAMANTHANA, Penajam – Sejumlah 2.500 tenaga harian lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dipastikan akan menganggur atau, tak lagi menjadi honorer.
Pasalnya pemerintah pusat memerintahkan penghapusan tenaga honorer dan menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) alias tenaga kontrak.Dengan pengadaan P3K ini harus sesuai dengan perhitungan beban kerja di pemerintahan.
Dan dari Data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam (DKPP) PPU, sesuai analisa beban kerja hanya dibutuhkan lebih kurang 700 honorer. Sementara jumlah pegawai non-PNS atau THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini mencapai sekisar 3.200 orang.
Menyikapi hal tersebut Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) kepada KALAMANTHANA, Selasa (22/1/2019) mengatakan bahwa besok dirinya akan berangkat ke Batam untuk menghadiri rapat koordinasi terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Besok saya akan berangkat ke Batam untuk mengikuti rapat koordinasi mengenai P3k, dan melihat perkembanganya, kemungkinan untuk mekanisme rekrutmen dan akan diketahui setelah rapat tersebut,” kata AGM.
AGM menambahkan hanya mengikuti peraturan pemerintah pusat, dan secara tidak langsung otonomi daerah perlahan-lahan dikebiri oleh pemerintah pusat begitupun halnya dengan perizinan, tetapi ketika ada masalah kepala daerah yang selalu yang bertanggung jawab.
“Pemerintah daerah memang diberikan kebebasan. Namun, mengenai mata kuncinya harus tetap dipegang pemerintah pusat,” paparnya.
AGM juga menilai otonomi daerah yang merupakan amanat undang-undang masih bersifat semu. Kebijakan langsung yang seharusnya diemban pemerintah daerah tak bisa dilaksanakan secara langsung. Daerah tidak bisa bebas menentukan arah kebijakan sesuai amanah undang-undang nomor 32.
“Saya sendiri akan memperjuangkan nasib tenaga honorer atau THL kita, tetapi kita tidak boleh menabrak aturan dan mohon doanya khususnya kepada honorer agar bisa mendapatkan keadilan karena saya juga iba terkait hal ini,” pungkasnya.(hr)
Discussion about this post