KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pasca penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu, bernama Hilda Arianti alias Jembut (25) warga jalan Oberlin Metar Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah Satnarkoba Polres Pulpis melakukan penggeledahan di kediaman Hilda.
Selain mengamankan barang bukti berupa beberapa alat isap dan bakar serta lainnya, pihak Satnarkoba Polres Pulpis juga mengamankan tiga oknum pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulpis.
“Dalam penggeledahan yang kita lakukan didampingi pihak Kelurahan dan RT setempat. Kita tidak menemukan adanya pesta narkoba seperti dikabarkan. Kita hanya menemukan barang seperti yang ada ini dan tiga orang yag kebetulan berada di rumah itu,” ucap Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, SH.SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Purnomo saat menggelar press rilis, Selasa (22/1/2019) sore.
Terkait tiga oknum yang diamankan dari kediaman Hilda, lanjutnya, pihaknya telah melakukan tes urine dan hasil tes menyatakan positif ketiga orang tersebut pernah menggunakan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil tes itu, ketiga oknum pegawai yang masih dirahasiakan namanya tersebut dikenakan sanksi pembinaan wajib lapor dua kali seminggu.
“Saat penggeledahan itu kita tidak menemukan barang bukti sabunya. Jadi mereka kita kenakan sanksi pembinaan. Karena mereka murni bertamu,” katanya.
Untuk membersihkan peredaran narkoba dilingkungan Bumi Handep Hapakat, pihak Satnarkoba Polres Pulpis gencar melakukan sosialisasi di berbagai kalangan. Bahkan kini berdasarkan permintaan Bupati Pulpis, pihaknya saat ini tengah melaksanakan tes urine untuk para pegawai dilingkungan Pemkab Pulpis.(app)
Discussion about this post