KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah segera melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap keberadaan izin usaha budidaya sarang burung walet di beberapa desa di wilayah Kecamatan Mantangai.
Wakil Ketua DPRD Kapuas, Robert L Gerung, mengungkapkan maksud dan tujuan dewan melakukan monitoring terkait perizinan usaha burung walet di wilayah Kecamatan Mantangai adalah dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) walet.
“Tujuannya supaya bisa meningkatkan PAD walet karena kita melihat kalau dari kasat mata dan informasi yang ada dilapangan bahwa panen sarang burung walet sangat menjanjikan. Jadi, kita ingin cek kebenaran informasi itu dan PAD-nya,” katanya usai rapat bamus di Kantor DPRD Kapuas, Selasa (22/1/2019).
Disamping itu dewan juga ingin mengetahui apakah peraturan daerah tentang izin sarang burung walet yang sudah disahkan bisa di implementasikan sehingga bisa meningkatkan pendapatan dari sektor pajak walet.
Legislator asal PDI Perjuangan ini juga berharap agar Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas lebih proaktif untuk mengejar pendapatan dari sektor pajak sarang burung walet.
“Karena target PAD walet kalau tidak salah tahun ini Rp 2 miliar, mudah-mudahan bisa tercapai, kalau perlu lebih mengingat menjamurnya sarang burung walet di daerah ini,” pungkas Robert. (is/adv)
Discussion about this post