KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu di halaman Mapolres Bartim.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari dua tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap baru-baru ini, yakni Ardi Nopyryan alias Gedir pada 22 Januari 2019 dengan barbuk 2,25 gram dan Arbilah alias Gundul alias Kai pada 10 Januari 2019 dengan barbuk sebanyak 14 gram.
Kapolres Zulham Effendy dalam sambutannya mengatakan, ini adalah wujud komitmen kepolisian dalam program berantas Polres Bartim yang pertama yaitu berantas narkoba.
“Ini adalah wujud komitmen kita dalam program berantas Polres Bartim yang pertama, yaitu berantas narkoba,” ucap Zulham, Kamis (24/1/2019).
Menurutnya, peredaran narkoba ini sudah cukup meresahkan masyarakat Bartim, sedangkan barbuk berasal dari luar Bartim. “Kita sedang mengatur strategi, agar bisa sampai ke daerah asal barang, mungkin kita nanti akan bekerja sama dengan beberapa Polres, hingga dengan Polda,” katanya.
Dilanjutkan orang nomor satu di jajaran Polres Bartim ini, dari barbuk 14 gram, jika 0,1 gram dipakai satu orang, berarti pihaknya bisa menyelamatkan 140 orang generasi muda. Karena itu, pihaknya tidak akan berhenti untuk berperang melawan perdaran narkoba. (afa)
Discussion about this post