KALAMANTHANA, Penajam – Jembatan Tol Teluk Balikpapan merupakan proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Pembiayaannya sebagian menggunakan sumber daya bdan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko.
Kepala Bagian Pembangunan Kabupaten PPU, Nicko Herlambang mengatakan proyek KPBU itu diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
“KPBU dilakukan dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui dana swasta,” kata Nicko di Penajam, Senin (28/1/2019).
Selain itu, menurut Nicko, tujuannya yakni mewujudkan infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu. Menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat. Mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dengan mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna. Memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh pemerintah kepada Badan Usaha.
“Poin utama yang jadi perhatian adalah kepastian hukum kepada pihak swasta agar tertarik untuk berperan serta dalam proses pembangunan. Prinsip-prinsip utama KPBU adalah kemitraan, kemanfaatan, bersaing, pengendalian dan pengelolaan risiko, efektif dan efisien,” lanjutnya.
Dikatakan Nicko kesalapahaman terhadap KPBU yang umum masih ada di perspektif orang yang tidak memahami secara utuh dan detail adalah menyamakan sistem KPBU dengan privatisasi. Padahal KPBU bukan pengalihan kewajiban pemerintah dalam penyediaan layanan kepada masyarakat, tetapi KPBU merupakan pembiayaan untuk merancang, membangun dan mengoperasikan proyek-proyek infrastruktur kepada swasta.
“Investasi swasta yang ada juga bukan sumbangan gratis kepada pemerintah dalam penyediaan pelayanan publik. KPBU juga bukan merupakan privatisasi barang publik dan bukan merupakan sumber pendapatan pemerintah yang akan membebani masyarakat dalam pemberian pelayanan umum, serta bukan merupakan pinjaman (utang) pemerintah kepada swasta,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post