KALAMANTHANA, Penajam – Jembatan wisata mangrove yang berada di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang dibangun tahun 2016 mengalami kerusakan cukup parah. Tak hanya di tiang dari pohon nibung tetapi juga pagar pembatas yang copot.
Dari hasil pantauan KALAMANTHANA bersama media lainnya, Selasa (29/1/2019) jembatan tersebut terdapat kerusakan hampir semua tiang dari pohon nibung mengalami kerusakan dan jabuk, bahkan sebagian sudah patah termasuk pagar jembatan banyak yang copot dan jatuh kesamping jembatan. Kedepan jika tidak diperbaiki segera mungkin jembatan tersebut bakal ambruk.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Tita Deritayanti mengatakan, jembatan mangrove tersebut belum bisa diperbaiki karena tidak dianggarkan di APBD 2019.
Jembatan ini dibangun melalui anggaran Bantuan Keuangan (bankeu) Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 1,17 miliar pada tahun 2016. Dan saat ini pihaknya masih menunggu hasil kelanjutan pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU.
“Kami meminta advis kepada Kejari PPU, apakah boleh di anggarkan untuk perbaikan sementara proses penyelidikan masih berjalan, Karena khawatir jika tidak segera diperbaiki kerusakannya akan semakin parah,”kata Tita.
Dikatakan Tita jembatan magrove ini dibangun ketika Disbupar sendiri belum berdiri dan masih bergabung dengan Dinas Perhubungan bernama Dishubbudpar pada tahun 2016.
“Insya Allah tahun depan kami akan menggarkan untuk perbaikan jembatan ini. Karena ini aset kita dan sayang jika dibiarkan apalagi jembatan mangrove ini salah satu icon wisata di PPU yang sering dikunjungi,”paparnya.
Sementara itu Kepala Kejari PPU Darfiah mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi jembatan hutan mangrove ini masih dalam tahap penyidikan dan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi yang mengetahui pembangunan jembatan tahun 2016 dengan menghabiskan anggaran bankeu sekitar Rp 1,17 miliar.
“Kasus ini kita tetap lanjutkan, hanya saat ini moment mendekati Pileg dan Pilpres, insya Allah setelah itu kami akan mengespos dan mengundang semua wartawan,”pungkasnya.
Diketahui hasil perhitungan Sementara dari tim penyidik kerugian dari kasus ini mencapai Rp 200 juta. Dari hasil pemeriksaan 15 saksi tersebut telah mengarah calon tersangka yang akan ditetapkan tersangka setelah ada hasil audit dari Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Kaltim. Hasil BAP para saksi, calon tersangka lebih dari satu orang. (hr)
Discussion about this post