KALAMANTHANA, Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah, membutuhkan sebanyak 8.078 orang untuk pengawasan Pileg dan Pilpres, di Tempat Pemilihan Suara (TPS).
Untuk itu akan dilakukan perektrutan yang dimulai tahapan pendaftaran dimulai sejak 4-10 Februari, dilanjutkan penelitian berkas administrasi serta wawancara, dari 11-21 Februari. Namun jika ada daerah yang belum terpenuhi kuota pendaftar, maka dilakukan perpanjangan dari 22-24 Februari 2019 dilanjutkan wawancara 25-27 Februari.
“Pendaftaran di kantor-kantor Panwascam di setiap tiap kecamatan. Tetapi dan Panwaslu Kecamatan terlebih dahulu menetapkan kelompok kerja pembentukan pengawas TPS. Pokja inilah nantinya bertugas membantu pelaksanaan pembentukan pengawas TPS. Sedang pengambilan keputusan dalam penetapan proses dan hasil seleksi dilakukan di pleno,”kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, di Palangka Raya, Senin (30/1/2019).
Adapun syaratnya adalah WNI, pada saat pendaftaran berusia 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian.Keahlian yang dimaksud, yang berkaitan dengan penyelenggaran Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawas Pemilu. Pendidikan terendah Sekolah Menengah (SLTA) atau sederajat, pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Terkait dengan sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, cukup dituangkan dalam satu surat pernyataan yang di tandatangani diatas Materai, begitu juga halnya dengan adanya pernyataan tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih.
Syarat-syarat secara lengkap, dapat dilihat dan diumumkan secara langsung di kantor-kantor Panwascam 6 hari kalender sebelum dimulainya waktu pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran, pengumuman juga bisa dilihat di website Bawaslu Kalteng, website Bawaslu Kabupaten/Kota, di kantor kecamatan oleh Panwaslu Kecamatan dan kantor Desa/Kelurahan serta Sekretariat RT/RW oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
“Secara teknis mulai dari pengumuman, proses pendaftaran hingga penetapan hasil seleksi, kewenangannya ada di Panwaslu Kecamatan. Kami dari provinsi hanya melakukan supervisi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, selanjutnya Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan laporan pada tahapan pembentukan PTPS di daerahnya masing-masing,”imbuhnya. (tva)
Discussion about this post