KALAMANTHANA, Muara Teweh – Biadab! Seorang bocah perempuan berusia dua tahun, diduga telah dicabuli seorang pria, Od alias Do (39), warga Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat.
Tindak yang jauh dari adab ini terjadi di penginapan M di Barito Utara, Kalimantan Tengah, Minggu (27/1). Pihak penginapan yang tersohor sebagai tempat esek-esek ini, terkesan menutup-nutupi kasus tersebut.
Aksi pencabulan oleh Od diketahui warga sekitar dan penjaga penginapan setelah sang bocah berteriak sambil menangis. Saat dicek, ternyata bocah tak berdosa itu dalam keadaan telanjang.
Mendengar teriakan bocah itu, warga beramai-ramai mendatanginya. Mereka kaget karena pelaku begitu teganya mencabuli anak yang masih berusia dua tahun.
Warga yang emosi beramai-ramai melayangkan bogem mentah kepada Od. Beruntung polisi segera datang ke TKP membawa Od ke mapolres.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut, AKP Samsul Bahri, membenarkan polisi telah menyelidiki kasus tersebut dan menetapkan Od sebagai tersangka.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 juncto 76 E UU RI Nomor 17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1/2002, tentang perlindungan anak,”papar Samsul. (mel)
Discussion about this post