KALAMANTHANA, Muara Teweh – Od alias DO (39), warga Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia dua tahun, diamankan warga. Dia mengaku khilaf.
“Saat ditanya mengapa memaksa anak kecil, Od menjawab khilaf,” tutur seorang warga yang berada di TKP kepada wartawan.
Seorang penjaga penginapan membenarkan, pelaku tercatat sebagai tamu yang menginap di pengipanan M. Od menginap sekamar bersama seorang perempuan dewasa. Belakangan ia mengakui perempuan ini sebagai keponakannya.
Aksi pencabulan yang diduga dilakukan Od alias Do dilakukan pada Minggu (27/1) lalu. Dia menginap di penginapan yang tersohor sebagai tempat esek-esek di Barito Utara ini.
Aksi pencabulan oleh Od diketahui warga sekitar dan penjaga penginapan setelah sang bocah berteriak sambil menangis. Saat dicek, ternyata bocah tak berdosa itu dalam keadaan telanjang.
Mendengar teriakan bocah itu, warga beramai-ramai mendatanginya. Mereka kaget karena pelaku begitu teganya mencabuli anak yang masih berusia dua tahun.
Warga yang emosi beramai-ramai melayangkan bogem mentah kepada Od. Beruntung polisi segera datang ke TKP membawa Od ke Mapolres Barito Utara.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut, AKP Samsul Bahri, membenarkan polisi telah menyelidiki kasus tersebut dan menetapkan Od sebagai tersangka.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 juncto 76 E UU RI Nomor 17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1/2002, tentang perlindungan anak,”papar Samsul. (mel)
Discussion about this post