KALAMANTHANA, Buntok – AR, seorang wanita paruh baya yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga di Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, diciduk aparat Satres Narkoba Polres Barito Selatan. Kenapa? Apalagi kalau bukan sabu-sabu.
Wanita berusia 48 tahun ini diketahui menyimpan, memiliki, dan menjual narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu. Aparat Satres Narkoba menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu-sabu sekitar 12,4 gram.
Penangkapan terhadap AR, menurut Kapolres Barito Selatan, AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip, dilakukan pada Selasa (29/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini, menurutnya, dilakukan berdasarkan informasi yang masuk dari masyarakat. Warga rupanya sudah cukup lama mencium gerak-gerik AR sebagai pengedar sabu-sabu.
Selain mengamankan barang bukti tujuh paket sabu-sabu seberat 12,54 gram yang disimpan AR di dalam dompet kecil berwarna merah, aparat juga menyita barang bukti lainnya yang menunjang wanita itu menjalankan aktivitasnya. Selain itu, diamankan pula uang tunai senilai Rp700 ribu yang diduga dari hasil penjualan sabu-sabu. (fik)
Discussion about this post