KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Miras oplosan kembali merenggut nyawa. Lima orang warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, meninggal dunia setelah diduga menegak minuman keras (miras) oplosan.
Kelima korban miras oplosan itu yakni YK (33) warga Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, dan PD (39) warga Desa Sumber Alaska, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
Kemudian IR (21) warga Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, SAM (21) warga Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir dan MJ (23) warga Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.
Korban meninggal akibat miras oplosan ini sendiri terjadi di lokasi yang berbeda. Untuk korban YK dan PD peristiwanya terjadi di Kecamatan Dadahup yang merupakan wilayah hukum Polsek Kecamatan Kapuas Murung. Sedangkan tiga korban lainnya IR, SAM dan MJ peristiwanya terjadi di wilayah hukum Polsek Kapuas Hilir.
“Untuk korban YK dan PD memang tidak ada hubungannya dengan yang terjadi di Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Murung, Iptu Subandi, kepada wartawan via ponsel, Rabu (30/1/2019). (is)
Discussion about this post