KALAMANTHANA, Surabaya – Dari hidup di tengah hingar-bingar kaum hedonis, artis Vanessa Angel bakal menjalani kehidupan lain di dalam ruang tahanan. Besar kemungkinan dia ditahan Polda Jawa Timur dalam status sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera kepada wartawan di Surabaya, Rabu (30/1/2019), mengatakan kemungkinan tersangka langsung ditahan mengacu pada pasal yang dibebankan kepada artis berusia 27 tahun itu.
Dalam perkara ini, pemeran Sandra dalam sinetron Cinta Intan itu dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Barung mengungkapkan aturan penahanan menurut Pasal 21, Ayat 4, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyatakan syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Hingga berita ini diturunkan, artis VA masih menjalai pemeriksaan di hadapan penyidik Sub Direktorat V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim sejak pukul 11.00 WIB tadi pagi. Menurut Barung, proses penyidikan diperkirakan berlangsung selama enam jam ke depan.
“Ditahan atau tidak ditahan merupakan kewenangan penyidik. Syarat objektif dari pelanggaran Pasal 27 Ayat 1, yang kita bebankan kepada tersangka VA ancaman hukumannya enam tahun itu. Syarat subjektifnya tergantung penyidik, kemungkinan besar akan kita lakukan penahanan,” katanya.
Artis VA diduga terlibat jaringan prostitusi daring yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis sinetron Ibu Kota sebagai wanita penyedia jasa prostitusinya.
Dalam perakra ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menetapkan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.
Barung menjelaskan, artis VA menyusul ditetapkan sebagai tersangka karena menurut penyelidikan terbukti aktif mengeksploitasi dirinya secara daring di media sosial.
“Artis VA aktif secara daring melakukan percakapan atau ‘chatting’ dan mengunggah foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan,” katanya. (ik)
Discussion about this post