KALAMANTHANA, Penajam – Tidak hanya Hamsah, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara juga membekuk Ardiono (29). Kasusnya serupa, diduga terlibat pengedaran obat tanpa izin double L (LL).
Penangkapan terhadap Ardiono terjadi hanya 15 menit setelah polisi meringkus Hamsah. Penangkapan Ardiono merupakan pengembangan atas pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap Hamsah.
“Iya, kami tangkap dia di sebuah rumah di Jalan Raden Sukma, Kelurahan Penajam,” sebut Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar di Penajam, Kamis (31/1/2019).
Menurut Sabil Umar, setelah melakukan penangkapan terhadap Hamsah, aparat Opsnal Satuan Reskoba Polres PPU langsung melakukan pengembangan. Dari pengembangan itu, muncul nama Ardiono.
Tak sulit bagi polisi untuk menemukan Ardiono sekaligus meringkusnya. Sebab, lokasinya tak jauh dari keberadaan Hamsah.
“Tersangka ini kami tangkap di dalam kamar sebuah rumah di Jalan Raden Sukma,” tambahnya.
Setelah diamankan, aparat pun langsung melakukan penggeledahan. Seperti Hamsah, Ardiono pun melakukan modus yang sama untuk menyembunyikan obat terlarang LL itu. Dia simpan di dalam sebuah kotak rokok.
Ketika diperiksa petugas, kotak rokok itu ternyata berisi obat tanpa izin edar itu. Jumlahnya 110 butir. Ardiono pun mengakui bahwa obat terlarang tersebut adalah miliknya.
Ardiono pun langsung menyusul Hamsah, digiring ke Mapolres PPU. “Dia kami bidik dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Atau Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,” kata Kapolres. (hr)
Discussion about this post