KALAMANTHANA, Penajam – Rupanya, sepanjang Rabu (30/1), Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara, panen pelaku tindak pidana pengedaran obat terlarang. Setelah Hamsah dan Ardiono di Kelurahan Penajam, aparat pun meringkus Agung Setia Mukti di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Penangkapan terhadap Agung, menurut Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, terjadi hanya dalam selisih hitungan jam setelah pihaknya mengamankan Hamsah dan Ardiono.
Saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU sedang melakukan penyelidikan, mereka mendapatkan informasi dari Ardiono bahwa dia mendapatkan obat terlarang dpuble L (LL) itu dari Agung Setia Budi. Agung adalah pria yang tinggal di Jalan Provinsi Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
Sekitar pukul 15.30 Wita, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres PPU mendatangi rumah tersebut. Setengah jam kemudian, mereka melihat seseorang yang diketahui sebagai Agung Setia Budi sedang berada di depan rumah miliknya.
Aparat pun langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap Agung. Tapi, saat itu tak ditemukan barang bukti sebiji pun melekat di badan dan pakaiannya.
Kemudian, anggota Opsnal melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1.980 butir obat jenis double L (LL), satu unit handphone merk Oppo warna putih, satu unit handphone merk Nokia warna biru, satu dompet warna hitam, dan uang tunai senilai Rp600 ribu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke sat Resnarkoba Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut. (hr)
Discussion about this post