KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah kembali behasil meringkus pengeder sabu di wilayah Kecamatan Benua Lima.
Kali ini AH alias H yang diamankan polisi. Dari tangan tersangka ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,79 gram.
Penangkapan ini terjadi dua hari setelah jajaran Polres Bartim juga berhasil meringkus EC alias E. Seperti AH, EC juga diamankan di Benua Lima.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Narkoba Dhani Sutirta membenarkan pihaknya mengamankan AH alias H. “AH alias H ini warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu,” ucap Dhani, Kamis (31/1/2019).
AH, menurutnya, ditangkap polisi pada Rabu (30/1) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat diamankan, polisi menemukan sabu-sabu yang dibungkus plastik hitam di kawasan Kincung, Benua Lima.
AH dan barang bukti sabu, selembar potongan plastik hitam, satu unit telepon genggam warna hitam merek Samsung, selembar STNK sepeda motor honda CBR 150R atas nama Hendra Lesmana dan satu unit sepeda motor honda CBR 150R warna biru dengan nomor polisi DA 2592 PK beserta kunci kontak dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 penjara. (afa).
Discussion about this post