KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Karena menggusur tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat, Barito Timur, Kalimantan Tengah perusahaan batubara PT Senamas Energindo Mineral (SEM) dituntut Rp5 miliar oleh warga.
Akibat ulah dari PT SEM menggusur pemakaman, tentunya warga sangat keberatan. Didampingi kepala desa, damang adat, mantir adat, puluhan warga mendatangi Polsek Dusun Timur untuk melapor kelakuan PT SEM tersebut.
Amin Nudin alias Nowel yang mempunyai beberapa keluarga dikubur di TPU gusuran PT SEM itu mengatakan, tidak terima dengan ulah perusahaan dan akan menuntut, karena menyangkut harga diri. “Keluarga kami tidak terima atas tindakan yang di lakukan perusahaan, karena ini menyangkut harga diri,” ujarnya di Polsek Dusun Timur, beberapa hari lewat.
Sementara itu Kades Telang Baru Syahminan menjelaskan, terkait hal tersebut warga menuntut sebesar 5 miliar sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan terhadap beban moral bagi keluarga dan ritual adat berupa pemalasan atau bisa di bilang permohonan maaf kepada adat budaya yang di percayai oleh suku dayak.
Kades menjelaskan, kalau sebelumnya memang benar adik dari pihak keluarga pemilik lahan tersebut menjual kepada pihak perusahaan, namun kakak dari pihak keluarga tidak terima atas tindakan tersebut. Hal tersebut dikarenakan pada saat penjualan, pihak perusahaan tidak menelusuri dulu apakah keluarga lainnya setuju, karena mengingat di lokasi tersebut ada kuburan leluhur.
Saat ini pihak keluarga melakukan mediasi dan meminta tuntutannya segera di penuhi pihak perusahaan,”Kkita sebagai pemerintah desa hanya bisa menengahinya, agar semua dapat berjalan dengan baik,” kata Syahminan.
Dari hasil mediasi yang dilakukan oleh jajaran Polsek Dusun Timur didapati kesepakatan antara pihak keluarga Nowel dan Humas PT. SEM Wartono bahwa, tuntutan 5 milyar tidak mutlak, masih bisa dikomunikasikan, perusahaan bersedia melakukan pembersihan, pembaturan (ritual adat dayak) dan pemindahan makan apabila diminta oleh pihak keluarga.
Kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikan secara kekeluargaan, kemudian akan diadakan pertemuan kembali paling lambat tanggal 11 februari. (afa)
Discussion about this post