KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap delapan truk dan tujuh orang sopir, karena membawa kayu balok jenis meranti. Penangkapan di Jalan Blok PT Bharinto Ekatama, Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, Senin (28/1) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam konferensi pers, Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri, mengatakan satreskrim telah melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan bidang kehutanan, Sabtu (26/1) di Jalan Blok PT Bharinto Ekatama, Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur.
Dostan memaparkan, Polres Barut mendapatkan laporan dari masyarakat, di Jalan Blok Simpang PT BEK terlihat truk-truk mengangkut kayu olahan. Atas dasar laporan itu, anggota Polres Barut mengecek dan memeriksa keadaan di lapangan. Ternyata di tempat kejadian perkara (TKP), laporan masyarakat benar adanya.
“Di TKP, polisi mendapatkan delapan unit truk yang sudah bermuatan kayu-kayu olahan jenis kapur kelompok meranti. Dari kegiatan ini, kami berhasil menangkap tujuh tersangka yang merupakan sopir truk bermuatan kayu meranti,” ujarnya, Jumat (1/2/2019).
Para tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pasal tersebut mengatur, “Setiap orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf e” dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda Rp2,5 miliar. (mel)
Discussion about this post