KALAMANTHANA, Kasongan – Wajahnya terhitung cantik. Relatif masih muda, 34 tahun. Tapi, LM, kemungkinan akan menjalani sebagian kehidupannya di masa mendatang dalam kurungan. Pasalnya, dia ditangkap polisi atas dugaan mengedarkan narkoba.
LM adalah warga Kasongan Lama. Dia dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Katngan di Jalan Pahlawan, Komplek Perumahan Haying Jaya VI, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Kapolres Katingan, AKBP Dharma B Ginting melalui Kasatresnarkoba Iptu Gusnarwardy, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan, sebutnya, dilakukan pada Senin (28/1) lalu.
Penangkapan ini berawal dari laporan dari masyarakat. Warga rupanya sudah mengetahui dan cukup resah dengan aktivitas wanita bungas ini yang sering melakukan transaksi narkoba.
Benar saja, setelah dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan di kediaman LM. Polisi menemukan barang bukti narkoba, berupa sabu-sabu dan pil setan zenith.
LM kini ditahan di rumah tahanan Polres Katingan dan terancam hukuman penjara minimal lima tahun serta denda minimal Rp. 1 milyar sesuai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kepada warga Kabupaten Katingan kami berharap dapat memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba ini. Melalui informasi itu, kami akan terbantu dalam melakukan penyelidikan di lapangan untuk mencegah dan menindak pelaku penyalahgunaan narkotika. Harapannya wilayah Kabupaten Katingan bebas dari peredaran narkotika,” tambah Gusnarwardy. (ik)