KALAMANTHANA, Sampit – Masyarakat Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, beraksi atas penetapan status tersangka untuk bupatinya, Supian Hadi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka minta KPK membongkar ke akar-akarnya.
“KPK diharapkan membongkar setiap kejahatan lainnya. Sebab, tidak mungkin satu orang saja pelakunya,” sebut tokoh pemuda dari Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jony Sanjaya.
Dia memberikan apresiasi kepada KPK karena telah berhasil membongkar kasus tersebut. Sebab, akibat penerbitan izin tambang yang melalui jalur pintas itu, menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Jony pun menyatakan sangat prihatin atas kasus yang menimpa bupatinya. “Saya sangat prihatin. Kami harap, bupati kita bisa ikhlas menjalani proses hukum tersebut,” tambahnya.
Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Supian Hadi diduga melakukan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di Kotawaringin Timur.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) sebagai tersangka,” ujar Syarif.
Perkara yang menjerat Supian diusut KPK dari penyelidikan. Supian diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangannya lewat pemberian IUP kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotim.
Supian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (zig)
Discussion about this post