KALAMANTHANA, Muara Teweh – Selama Januari 2019, Pemkab Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KB P3A) menerima 11 laporan. Salah satunya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan seorang guru terhadap dua muridnya yang masih berusia delapan tahun.
Pelaksana Tugas Kepala Disdalduk KB P3A Kabupaten Barut, Siti Noorna Iriawaty, melalui Kepala Seksi Perlindungan, Pengasuhan, Kesehatan Dasar, Pendidikan, dan Kesejahteraan Anak, Edi Wasito, membenarkan 11 kasus yang masuk ke Disdalduk KB P3A melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak. Salah satunya kasus pemukulan atau kekerasan oleh seorang oknum guru.
“Telah dilaporkan dan diproses kasus kekerasan oleh oknum guru di sekolah terhadap dua orang murid yang baru berumur delapan tahun. Salah satu orang murid sudah melakukan perdamaian dengan oknum guru bersangkutan, sedangkan satu ortu lainnya masih belum mau berdamai, karena melaporkan kasusnya ke Polsek Teweh Tengah,” kata Edi kepada wartawan, Minggu (3/2/2019).
Sedangkan kasus lainnya, sambung Edi, berupa KDRT, pencabulan anak, hak gono-gini dari perceraian, penganiayaan terhadap anak di bawah umur, pencurian oleh anak di bawah umur, dan suami bawa kabur dua orang anak. Pelaporan kasus KDRT, pencabulan, dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, jika menyangkut tindak pidana akan diarahkan ke Polres Barut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Ada warga yang langsung melapor ke Polres, padahal belum masuk ke ranah pidana. Polisi akan mengarahkan ke bidang P3A Disdalukduk, sehingga pelapor bisa didampingi ke unit PPA Polres Barut. Kini warga yang sudah paham, segera melaporkan kepada pihak berwenang bila ada kasus KDRT, pelecehan terhadap anak dan perempuan ataupun kekerasan pada anak,” ucap dia.
Edi menambahkan, Disdalduk KB P3A Kabupaten Barut juga telah membuat nomor khusus untuk melaporkan kasus KDRT, kasus pencabulan, dan kekerasan terhadap anak. Warga bisa langsung melaporkan kasus-kasus tersebut dan menerima pendampingan sampai kasus berproses di persidangan.(mel)
Discussion about this post