KALAMANTHANA, Penajam – Pembangunan Tol Teluk Balikpapan yang menghubungkan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur adalah KPBU dengan type unsolicited alias Prakarasa Badan Usaha kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum melalui Badan Pengatur Jalan Tol.
Menurut Kabag Pembangunan pada Setkab PPU Nicko Herlambang kepada KALAMANTHANA, Senin (4/2/2019), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) adalah badan yang berwenang untuk melaksanakan sebagian penyelenggaraan jalan tol meliputi pengaturan, pengusahaan dan pengawasan Badan Usaha Jalan Tol.
“Keberadaan BPJT diamanatkan oleh Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol,”kata Nicko.
Terkait dengan wewenang pengusahaan, menurut Nicko, BPJT berusaha mendorong keterlibatan Badan Usaha dan Pemerintah Daerah dalam percepatan pembangunan jalan tol. “Skema KPBU Unsolicited, proses perencanaan diawali dengan pemrakarsa proyek mengajukan proposal dan dokumen prastudi kelayakan (FS) ke PJPK, kemudian dokumen pra-FS ini dievaluasi untuk mendapat persetujuan,” lanjutnya.
Kemudian masuk ke tahapan penyiapan dimana badan usaha pemrakarsa
menyerahkan Studi Kelayakan (FS) untuk kemudian dievaluasi untuk penerbitan
surat persetujuan dilanjutkan proses pengadaan atau pelelangan investasi untuk menentukan
penawar terbaik dan kemudian ditetapkan sebagai Badan Usaha Jalan Tol melalui
penandatangan perjanjian KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha) sebelum menuju
financial close dan fase kontruksi dimulai.
“Pemrakarsa Proyek Tol Teluk Balikpapan adalah PT Tol Teluk
Balikpapan yang terdiri dari PT. Waskita Tol Road, PT. Kaltim Binasarana
Konstruksi (Pemprov), Perusda Benuo Taka (Pemda Penajam Paser Utara) dan
Perusda Komaba Balikpapan,” ungkapnya
Dikatakannya Fase terpenting dalam proses KPBU Unsolicited adalah studi
kelayakan dimana proyek ini dinyatakan layak secara ekonomis, financial dan
teknis, sehingga akhirnya bisa lanjut ke tahapan selanjutnya. Hal ini juga
memutus perdebatan lama di media mengenai layak atau tidaknya pembangunan
jembatan tol teluk Balikpapan dimana banyak yang merasa dirinya ahli memberikan
statemen silih berganti yang intinya banyak pro – kontra soal kelayakan
pembangunan ini.
“Alhamdulillah studi kelayakan yang disusun dan diuji oleh pihak –
pihak yang berkompeten untuk dinyatakan layak baik secara ekonomis, financial
dan teknis. Termasuk mengenai tarif tol. Hal yang terpenting adalah kajian atau
studi tentang kemampuan bayar masyarakat atau survey Willingness To Pay
dimana kemampuan dan kemauan bayar melewati tol menjadi pertimbangan dalam
rangka penentuan tarifnya,” beber Nicko.
Diketahui KPBU Proyek Tol Teluk Balikpapan jika berjalan lancar proses
pelelangan investasinya dan berhasil mendapatkan Badan Usaha Jalan Tol yang
berhak menandatangani Kerjasama Pemerintah Badan Usaha maka akan menjadi KPBU
Unsolicited terbesar di luar jawa dengan nilai proyek Rp11,5 triliun hanya
untuk kontruksinya saja, dengan panjang jalan 11.75 km (main road dan full
simpang susun) dengan desain kontruksi yang mengkombinasikan konsep beton dan baja
sehingga harusnya menjadi kebanggaan tidak hanya warga Kalimantan Timur saja
tetapi juga kebanggaan Indonesia.
“Harapan kita sebagai masyarakat tentunya terobosan pembangunan
dengan skema KPBU ini menjadi jalan keluar keterbatasan keuangan daerah yang
selama ini menjadi hambatan pembangunan infrastruktur dikarenakan keterbatasan
keuangan pemda dan pemprov,”pungkasnya. (hr)
Discussion about this post