KALAMANTHANA, Penajam – Satu lagi, pemain narkoba jenis sabu-sabu diamankan aparat Satuan Reskrim Polres Penajam Utara, Kalimantan Timur. Kali ini, yang terciduk adalah Nas (37).
Karyawan sebuah perusahaan swasta di Penajam Paser Utara itu diamankan aparat kepolisian pada Minggu (4/2) sekitar pukul 09.00 Wita. Pria kelahiran Balikpapan itu ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Sabil Umar menyebutkan penangkapan tersebut dilakukan aparatnya di kawasan Pasar Lama, Kelurahan Penajam, Penajam Paser Utara. Dia diamankan tim Opsnal Polsek Penajam yang sedang melakukan patroli di wilayah Pasar Lama.
Dari penangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu, satu kotak rokok, dua sedotan kecil, dan empat plastik c-tik.
“Tersangka kami bidik dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Sabil Umar. (hr)
Discussion about this post