KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, meringkus TIT dan JS. Keduanya melakukan pencurian aki dari sebuah truk tronton.
Penangkapan TIT dan JS bermula dari laporan korban Sabtonedi selaku pemilik tronton. Dia mendapat informasi dari supir trontonnya, Asriki dan Senja, bahwa aki tronton sudah tidak ada di tempatnya.
Kapolres Bartim Zulham Effendy melalui Kasat Reskrim Andika Rama mengatakan, Jumat (1/2) sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Bartim mendapat informasi dari warga Desa Jaweten melalui Bhabinkamtibmas Wahyudi bahwa ada tukang besi gerobak loak yang melintas di desa Jaweten.
Saat dilakukan pengecekan terhadap tukang besi gerobak loak tersebut, kata Andika kepada KALAMANTHANA, Selasa (5/2/2019), di dalam gerobak ditemukan dua unit aki 70 AH merek Yuasa warna merah putih yang diduga milik korban yang baru saja hilang.
Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Bartim melakukan interogasi terhadap tukang besi gerobak loak dan didapatkan informasi bahwa dua aki tersebut dibeli dari TIT dan JS seharga Rp300 ribu. Setelah itu, kedua orang tersebut pergi menggunakan taksi colt warna biru ke arah Pasar Panas.
Dilanjutkan Andika, anggota Satreskrim melakukan pengejaran dan mendapati taksi colt warna biru tersebut, namun tidak ditemukan kedua orang tersebut. Dari informasi supir taksi, keduanya tersebut turun di dekat Hotel Trio di Jalan Ahmad Yani Km 3 Tamiang Layang dengan ciri-ciri salah satunya menggunakan kaos putih.
Setelah melakukan pengembangan ke Hotel Trio dan tidak juga menemukan kedua orang tersebut, anggota melakukan interogasi terhadap orang di sekitar hotel didapat informasi bahwa kedua orang yang turun dari taksi pergi menaiki taksi lain menuju arah Jaweten.
Setelah itu, anggota Satreskim kembali menuju Desa Jaweten dan melakukan interogasi kepada warga Jaweten tentang ciri-ciri orang tersebut. Didapat informasi bahwa ada dua orang yang tinggal di barak dekat Pasar Desa Jaweten, kemudian anggota Satreskrim menuju barak tersebut dan ditemukan dua orang dengan ciri-ciri tersebut di teras barak.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap TIT dan JS dan dilakukan interogasi terhadap keduanya, benar keduanya yang melakukan pencurian aki unit tronton pada Jumat (1/2). Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Barito Timur untuk proses lebih lanjut. Kedua tetsangka dijeral pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas Andika. (afa)
Discussion about this post