KALAMANTHANA, Pontianak – Demi menghidupi tiga anak kandungnya, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, nekat berbisnis narkoba jenis sabu. L (34) yang sudah lama menjanda itu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang karena menjual barang haram itu.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu itu terjadi pada Kamis (31/1). Dia diringkus di Indotani Dalam, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Dari tangan tersangka terdapat sejumlah barang bukti. Di antaranya 10 paket kristal putih yang diduga sabu-sabu, satu timbangan elektrik, uang senilai Rp1 jura, dan satu bungkus kantong plastik klip kosong.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono yang mendapat laporan dari Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, menjelaskan kronologi penangkapan kasus narkoba jenis sabu yang dilakukan emak-emak itu.
Berawal dari laporan anggota Mapolsek Sungai Melayu Rayak yang resah atas aktivitas yang dilakukan tersangka. Warga melaporkan seorang wanita berisial L di lokasi Indotani Dalam, menyimpan atau membawa barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian anggota Mapolsek Sungai Melayu Rayak bersama anggota Mapolsek Matan Hilir Selatan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar dan langsung dilakukan penggeledahan.
“Didapatkan 10 kantong plastik klip bening yang berisi serbuk/kristal warna putih yang diduga sabu. Tersangka menyembunyikanya di karung beras. Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Matan Hilir Selatan untuk dimintai keterangan dan dilimpahkan perkaranya ke Mapolres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Didi Haryono. (ik)
Discussion about this post