KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Tahun ini Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) akan mulai memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Hal itu disampaikan Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo saat dimintai konfirmasi terkait Perda tersebut, Senin (4/2/2019) saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pulpis.
“Kami berharap Perda Kawasan Tanpa ROkok (KTR) ini bisa dipatuhi dan dijalankan dengan baik oleh masyarakat Kabupaten Pulpis,” ucap Edy.
Ia menjelaskan sebagaimana dikutip pada Pasal 3, Perda tersebut, disampaikan bahwa peraturan daerah itu dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok.
Selain itu Perda itu juga untuk membudayakan hidup sehat, menekan angka pertumbuhan perokok pemula, serta menjaga kebersihan lingkungan pribadi, keluarga, dan masyarakat.
“Itu memang ditetapkan supaya dilaksanakan dengan baik. Sama seperti Kabupaten lain yang sudah memberlakukan perda ini,” kata Edy Pratowo saat ditemui seusai mengikuti Rapat Paripurna.
Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo juga mengatakan sejumlah tempat yang akan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, seperti rumah sakit, perkantoran dan fasilitas umum lainnya.
Kawasan yang menjadi rawan terhadap asap rokok seperti kawasan aktivitas padat masyarakat, adanya anak-anak dan sebagainya, lokasinya perlu diatur kembali, sama seperti daerah lain yang juga memberlakukan Perda tersebut.
“Pada Pasal 4 sebagaimana bunyi dalam Perda tersebut kawasan tanpa rokok (KTR) meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses kegiatan belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja; dan tempat umum lainnya,” ungkapnya.(app)
Discussion about this post