KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Dari ruang persalinan seorang bidan, sebuah peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur terungkap. SL, pria berusia 24 tahun asal Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Barito Timur, Kalimantan Tengah pun diringkus polisi.
Kasus persetubuhan terhadap Bunga, sebut saja begitu, terungkap pada Senin (28/1) lalu. Ketika itu, sekitar pukul 12.00 WIB, remaja putri berusia 17 tahun itu tiba-tiba mengeluh sakit perut dan dibawa ke seorang bidan.
Ternyata, setelah menjalani pemeriksaan, Bunga sudah hamil tua dan akan melahirkan. Terhadap dia pun kemudian dilakukan persalinan dan Bunga melahirkan seorang bayi jenis kelamin laki-laki.
Sontak keluarga Bunga kaget. Mereka pun menanyakan kepada Bunga, siapa pria yang telah menghamilinya. Bunga pun mengakui dirinya dihamili SL (24), pacarnya sendiri.
Atas kejadian tersebut, karena Bunga masih di bawah umur, maka pihak keluarga melaporkan kejadian tersebutke Polres Bartim.
SL diamankan aparat Satuan Reskrim Polres Barito Timur pada Senin (4/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Dia diciduk hanya beberapa hari setelah Bunga melahirkan bayi hasil hubungan mereka.
SL adalah pria asal Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Barito Timur. Dia kini ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Timur atas sangkaan menyetubuhi Bunga yang masih berusia 17 tahun hingga melahirkan bayi laki-laki.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kasatreskrim AKP Andika Pratama menjelaskan, pelaku saat ini sudah diamankan aparatnya di Polres Bartim dan saat ini masih kita lakukan pemeriksaan intensif.
Pelaku dikenakan Pasal 81 (1), (2) dan Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (afa)
Discussion about this post