KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengusulkan sertifikat tanah di perdesaan yang masuk kawasan hutan, seluas 25 ribu hektare, melalui program Percepatan Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
Bupati Barito Utara, Nadalsyah, mengatakan pengusulan sertifikat tanah di perdesaan melalui PPTKH, sehingga bisa masuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).“Kabupaten Barut sudah mengusulkan 25 ribu ha pada tahun 2018. Usulan yang disetujui pemerintah pusat sekitar 12,5 ribu ha. Desa-desa yang tanahnya masih masuk dalam kawasan hutan, bisa diputihkan melalui program ini,” ujar Nadalsyah di Muara Teweh, Rabu (6/2/2019).
Ia menambahkan, program TORA di Kabupaten Barut masih terkendala, karena banyak lahan masuk kawasan hutan. Tahun 2019, pemkab kembali mengusulkan pemutihan 12,5 ribu ha tanah-tanah di wilayah perdesaan. Tetapi sebelum masuk ke TORA, harus melewati proses PPTKH .
Lewat PPTKH, sambung Nadalsyah, tanah atau lahan yang masuk kawasan hutan dapat diputihkan, sehingga kawasan tersebut masuk kategori hak pengelolaan lahan (HPL). “Kita harapkan kepada seluruh kades bisa bekerjasama untuk mencocokkan data-data, supaya jelas kawasan-kawasan mana yang sudah diputihkan.
Pemkab Barut menginginkan tanah benar-benar menjadi aset masyarakat. Para kades dan Dinas Sosial PMD menangani administrasinya. Kades juga diminta segera menyelesaikan sengketa-sengketa perbatasan antardesa dengan bantuan para camat. “Periode kedua pemerintahan ini, masalah sengketa tanah atau lahan di Barut sudah bisa klir semuanya,” harap Nadalsyah.(mel)
Discussion about this post