KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sebanyak 696 usulan kegiatan pembangunan disampaikan dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (6/2/2019).
Camat Basarang, Aswan, dalam laporannya mengungkapkan, pelaksanaan musrenbang Kecamatan Basarang Tahun 2019 didasari dengan Surat Bupati Kapuas No. 53/BAPP/B-VI/065/I/2019, Tanggal 28 Januari 2019.
Ada pun jumlah kegiatan pembangunan yang dihimpun dari hasil musrenbang desa sebanyak 696 usulan kegiatan, yang terdiri dari 170 usulan sumber dana APBD/APBN dan 526 usulan sumber dana ADD/DD.
Aswan memaparkan terkait isu-isu strategis di Kecamatan Basarang yang diintervensi perangkat daerah teknis Kabupaten Kapuas, diantaranya belum berfungsi maksimal infrastruktur dasar yaitu jalan dan jembatan.
Selain itu pelabuhan/dermaga, irigasi, listrik, air bersih, sanitasi, perumahan dan pemukiman, gedung kantor, sarana/prasarana olahraga pada 11 desa.
Kemudian, belum sepenuhnya sarana/prasarana pelayanan dasar terpenuhi yaitu bidang pendidikan, kesehatan dan lain-lain di 14 desa. Sementara itu bidang ekonomi dan pemberdayaan belum sepenuhnya terpenuhi di 9 Desa.
Lalu dibidang administrasi pemerintahan yang belum sepenuhnya terpenuhi pada 3 desa dalam hal pelatihan/diklat Pemdes dan pelatihan lainnya.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas, Hidayatullah menekankan, agar semua pihak yang terlibat dalam musrenbang tahun 2019 di tingkat kecamatan untuk melaksanakan musyawarah secara maksimal, yang memang berasal dari kebutuhan masyarakat.
Pihaknya meminta, apa yang sudah disepakati pada musrenbang desa dapat diprioritaskan pada musrenbang kecamatan dan disepakati, karena merupakan skala prioritas.
“Kunci dari musrenbang itu adalah kebersamaan antar pemangku kepentingan di dalam satu desa atau kelurahan. Musrenbang ini merupakan pengikat masyarakat bekerja secara gotong royong serta memperkokoh persatuan dan kesatuan,” terang Hidayatullah. (is)
Discussion about this post