KALAMANTHANA, Sangatta – Ternyata bukan hanya seorang honorer Pemkab Kutai Timur yang ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu-sabu. Selain RI, ada pula TH.
Penangkapan terhadap TH bahkan berlangsung hanya sekitar 10 menit setelah Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur mengamankan RI. Dia juga diamankan di Jalan Inpres, Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Jika RI adalah honorer pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemkab Kutai Timur, TH menjadi honorer Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Dia ditempatkan di UPT Sarana dan Prasarana Dispora. TH diamankan polisi pada Rabu (6/2) sekitar pukul 19.40 Wita.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Teddy Ristiawan menyebutkan penangkapan TH, sebagaimana juga RI, bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan seringnya terjadi transaksi dan pesta narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
Unit Opsnal pun berhasil mengamankan seorang laki-laki di Jalan Inpres yang belakangan diketahui TH. Saat hendak diamankan, TH sempat melarikan diri dari kejaran aparat. Tapi, dia kemudian berhasil ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket kecil sabu-sabu yang disimpan di dalam plastik klip. Sabu-sabu itu sempat dilempar dan dibuang TH, tapi berhasil ditemukan petugas.
“Aparat berhasil mengamankan empat paket sabu-sabu dengan jumlah berat 1,04 gram beserta plastik pembungkusnya, telepon genggam, dan sepeda motor Scoopy warna merah yang diakui milik tersangka,” sebut Teddy Ristiawan di Sangatta, Kamis (7/2/2019).
Selanjutnya TH dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutai Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. “Kami bidik dengan pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Teddy Ristiawan. (hr)
Discussion about this post