KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setelah cukup lama ditunggu, akhirnya orang paling berpengaruh alias aktor utama di PT Berjaya Agro Kalimantan (BAK), Ediko Kok, keluar juga. Bukan melalui penampakan fisik, tetapi lewat dua lembar surat jawaban setelah dideadline DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
DPRD Barut memberikan batas waktu sampai dengan Kamis, 7 Februari 2019 kepada manajemen PT BAK, agar memberikan jawaban tertulis kepada DPRD Barut dan dinas terkait, mengenai waktu pembayaran gaji dan THR karyawan PT BAK sampai bulan Desember 2018.
Ediko mengatakan dalam suratnya, tidak ada niat PT BAK tidak membayar gaji dan THR para karyawan yang jelas jadi kewajiban PT BAK. Tunggakan pembayaran gaji disebabkan turunnya harga jual tandan buah segar (TBS) sejak 2018.
Turunnya harga TBS, ujar Ediko, bukan hanya terjadi di Kabupaten Barut tetapi juga di daerah lain, sehingga berimbas pada usaha para pemegang saham yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Selama ini, pemegang saham menopang subsidi dana kepada PT BAK sampai dengan Oktober 2018.
Jika diminta membayar gaji karyawan sampai Desember 2018, perusahaan memberikan jawaban bila harga jual TBS sawit sama dengan harga jual pada 2017, rata-rata Rp1.500 per kg, kekurangannya diharapkan dana subsidi dari pemegang saham. Tunggakan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.
Diharapkan para karyawan terutama bagian panen dan penjualan untuk bekerja dan saling membahu memanen TBS untuk dijual ke pabrik PKS, sehingga PT BAK dapat mengangsur pembayaran tunggakan kepada karyawan. “Itu artinya, kami tidak digaji, tetapi harus kembali bekerja,” ujar seorang karyawan bagian panen, usai membaca surat jawaban Direktur Utama PT BAK.(mel)
Discussion about this post