KALAMANTHANA, Muara Teweh – Jadi calon legislatif alias caleg dituntut mengerti aturan pemilu, bukan hanya tajir supaya tidak bermasalah. Diduga telah membagi-bagikan sembako di Desa Rimba Sari, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, seorang caleg di daerah pemilihan (dapil) I dilaporkan kepada Bawaslu setempat.
Calon anggota dewan ini memosting kegiatan pembagian sembako dalam instagramnya. Dalam link video terlihat tanggal 11 Desember 2018. Sang caleg membuat caption “Alhamdullilah Terima Kasih masyarakat Desa Rimba Sari atas…” Tetapi setelah kegiatan itu mulai dipersoalkan, postingan langsung dihapus.
Warga bernama Hison membenarkan, dia telah membuat laporan ke Bawaslu Barut atas dugaan terjadinya pelanggaran pemilu di Desa Rimba Sari, Kecamatan Teweh Tengah. “Laporan ini merupakan inisiatif dari masyarakat peduli pemilu yang menginginkan pemilu berjalan demokratis, bersih, jujur, dan adil sebagaimana amanat UU 7/2017 Pasal 523 ayat 1 dan 2,” ujarnya, Selasa (12/2/2019).
Laporan tersebut, sambung Hison, ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Kalteng, Ketua KPU Kalteng, dan Polres Barito Utara. Ia berharap Bawaslu segera menginvestigasi, mengecek, dan memproses sesuai dengan aturan pemilu.(mel)