KALAMANTHANA, Barabai – Sedang asyik menggunakan sepeda pancal, SB kaget. Begitu sampai di depan Poskamling di Jalan Raya Desa Binjai Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dia dihentikan polisi.
Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah memang sudah mengincar SB, pria berusia 31 tahun itu. Polisi mendapat informasi bahwa SB sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi pada Selasa (12/2/2019) malam sekitar pukul 21.00 Wita berhasil melakukan penangkapan. Saat itu, SB sedang menunggangi sepeda pancal warna biru di depan Poskamling.
Sebelum ditangkap polisi, SB yang sudah curiga sempat membuang barang bukti satu paket sabu-sabu ke tanah. Tapi, polisi berhasil menemukannya kembali.
Curiga sabu-sabu yang dia miliki tak hanya satu paket itu, polisi menggiring SB ke rumahnya. Di sini aparat kembali melakukan penggeledahan. Ternyata betul, polisi menemukan barang bukti lainnya berupa enam paket sabu yang disimpan di dalam kompor hock.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Kemala Atmojo membenarkan penangkapan SB itu. “Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan total seberat 1,89 gram, uang tunai Rp532 ribu, telepon seluler lipar milik Advan Hammer warna hitam,” ujar Sabana Atmojo. Polisi bahkan juga membawa sepeda pancal yang digunakan SB sebagai barang bukti.
SB langsung dibawa bersama barang bukti ke Markas Polres Hulu Sungai Tengah. Aparat akan terus melakukan penyelidikan.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Sabana Atmojo. (ik)
Discussion about this post