KALAMANTHANA, Sanggau – Suprayogi alias Yoyok sudah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. Akankah M Effendi bin Phan Chin Kian alias Afen akan mengikuti jejaknya?
Sidang kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,2 kilogram dan 21.727 butir ekstasi ini memasuki masa-masa krusial di Pengadilan Negeri Sanggau. Pada Selasa (19/2/2019) mendatang, sidang mengagendakan pembacaan pledoi dari terdakwa Afen.
Jaksa penuntut umum sendiri sudah membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Afen. Tuntutan tersebut, sebut jaksa Kejaksaan Negeri Sanggay, Iman Khilman, karena terdakwa memiliki barang haram tersebut sehingga dituntut hukuman maksimal. Terlebih, jumlah barang haram itu tak kira-kira, 7,2 kilogram sabu dan 21.727 butir ekstasi.
Nasib Afen akan ditentukan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua I Ketut Somansa. Somansa didampingi dua hakim anggota, yakni Albanus Asnanto dan Maulana Abdillah.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sanggau, Adityo Utomo, kepada Antara, mengatakan terdakwa M Effendi terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi beratnya 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana surat dakwaan JPU.
“Untuk sidang selanjutnya akan digelar tanggal 19 Februari 2019 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa,” katanya.
Sebelumnya, rekan M Effendi bin Phan Cin Kian alias Afen yakni Yoyok sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman mati, sedangkan rekannya yang lain Andi Alfen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman mati itu disampaikan majelis hakim pada sidang terakhir pada Rabu, 21 November 2018. Sidang saat itu juga dipimpin ketua majelis hakim I Ketut Somansa dengan anggota Albanus Asnanto dan John Malvino Seda Nuawea.
Suprayogi maupun Andi
Alfen ditangkap oleh BNN RI pada 26 Maret 2018 lalu, di wilayah Simpang
Tanjung, Kecamatan Tayan Hulu dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 7,2
kilogram dan 21.727 butir ekstasi. Satu tersangka berinisial CU masuk daftar
pencarian orang. Diketahui Yoyok sudah tiga kali membawa barang haram tersebut
masuk ke Indonesia.
Pada pembawaan barang yang keempat kali ia berhasil diringkus
oleh BNN RI di Kabupaten Sanggau, dengan barang bukti berupa sabu-sabu dan
ekstasi yang dibawa dengan kemasan dalam tas besar berwarna hitam dengan lis
merah di beberapa bagian. (ik)
Discussion about this post