KALAMANTHANA, Penajam – Seorang pria berusia 44 tahun, A, diamankan aparat Polsek Penajam karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Bagaimanakah kronologis penangkapan tersangka pemain sabu di Pasar Lama, Kelurahan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu?
Melalui Kapolsek Penajam Iptu Muhlis HD, Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Sabil Umar menyebutkan penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Opsnal dan Intelkam Polsek Penajam. Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis, langsung memimpin penyelidikan peredaran narkoba di wilayah hukum Kecamatan Penajam pada Kamis (14/2/2019) itu.
Saat itu, mereka mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Rumah tersebut terletak di dekat sebuah warnet di Pasar Lama, Kelurahan Penajam.
Mendapatkan informasi tersebut, Muhlis langsung memimpin Unit Opsnal dan Intelkam Polsek Penajam melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Saat itu, memasuki sore sekitar pukul 15.00 Wita, mereka melihat seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan sabu-sabu.
Aparat pun langsung mengamankan pria tersebut yang belakangan diketahui sebagai A. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan, tak hanya di badan, melainkan juga di rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan dua kotak plastik dan satu toples plastik,” ujar Muhlis.
Rupanya, di dalam salah satu kotak plastik itulah A menyimpan 23 paket sabu-sabu yang dikuasainya. Sedangkan di kotak lainnya, aparat menemukan uang tunai dalam jumlah cukup besar, yakni sekitar Rp8,5 juta.
“Dia langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” tambah Muhlis. A pun langsung digiring ke kantor polisi untuk dilakukan penahanan dan penyelidikan lebih lanjut. (hr)
Discussion about this post